Beberapa Kali Kasus Kekerasan Terhadap Anak Masih Terjadi, Bahkan Merenggut Nyawa Anak Yang Menjadi Korban. Menurut Anda, Upaya Apa Yang Seharusnya Dilakukan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Melindungi Hak Anak Tersebut?

Beberapa Kali Kasus Kekerasan Terhadap Anak Masih Terjadi, Bahkan Merenggut Nyawa Anak Yang Menjadi Korban. Menurut Anda, Upaya Apa Yang Seharusnya Di

Halooo semua, bagaimana kabar kalian? Semoga dalam keadaan yang sehat yaa...

Kesempatan kali ini saya akan membahas dan memberikan jawaban tentang persoalan "Beberapa Kali Kasus Kekerasan Terhadap Anak Masih Terjadi, Bahkan Merenggut Nyawa Anak Yang Menjadi Korban. Menurut Anda, Upaya Apa Yang Seharusnya Dilakukan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Melindungi Hak Anak Tersebut?".

Disini akan saya berikan beberapa opsi jawaban, silahkan gunakan sebagai referensi dalam menjawab persoalan yang mirip. Jawaban disini murni pendapat pribadi dari beberapa orang. Bagi kalian yang membutuhkan langsung saja simak jawabannya dibawah ini ya 😄

Soal

Indonesia adalah negara yang dengan tegas dan jelas menyatakan akan melindungi hak-hak warga negaranya. Di antara sekian banyak hak asasi warga negara tersebut, salah satu hak yang perlu dilindungi adalah hak anak. Sayangnya, perlindungan negara terhadap hak anak ini tampaknya masih menghadapi persoalan serius. Beberapa kali kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi. Tidak jarang bahkan kekerasan tersebut merenggut nyawa anak yang menjadi korban. 

Menurut Anda, upaya apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi hak anak tersebut? Silakan sampaikan pendapat Anda melalui forum diskusi ini.

Jawaban Pertama

Hak asasi manusia adalah Hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hak asasi manusia merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati dan di junjung tinggi. Oleh karena itu segala bentuk Tindakan yang berusaha menghilangkan atau tidak menghormati hak-hak manusia adalah Tindakan yang harus dilawan.

Hak asasi manusia juga sudah diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut mengatur implementasi hak asasi manusia, baik pada ranah pribadi maupun ranah politik. Salah satunya hak yang diatur di dalam pasal 28b ayat 2 “ Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Tetapi kenyataanya kasus kekerasan terhadap anak masih saja terjadi bahkan kekerasan tersebut merengut nyawa anak. Salah satu faktor penyebabnya adalah kemiskinan dan kesulitan ekonomi, lingkungan sosial. Upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah perlunya penegakan hukum secara maksimal terhadap pelaku tindak kejahatan . Dan saat ini Pemerintah telah membentuk Lembaga-lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak di Indonesia diantaranya Kementrian yang secara khusus bertugas menjamin hak-hak anak yaitu Kementrian perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Balai Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak.

Peranan pemerintah daerah pun sangat dibutuhkan dalam hal perlindungan anak. Karena pemerintah daerah sebagai Pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan anak harusnya lebih aktif dan kritis dalam menyuarakan hak-hak anak. Menata kelola pemenuhan hak anak oleh Pemerintah Daerah harus diawasi sebuah lembaga sendiri yang fokus untuk melindungi, menjaga, memantau dan mengawasi hak anak. Penanaman pemahaman perlindungan anak berkelanjutan sangatlah perlu diajarkan sejak dini kepada masyarakat, karena apabila sejak dini masyarakat diajarkan memahami perlindungan anak secara berkelanjutan, maka perlindungan anak di Indonesia tidak akan berhenti.

Jawaban Kedua

Beberapa kali kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi. Tidak jarang bahkan kekerasan tersebut merenggut nyawa anak yang menjadi korban. Menurut pendapat saya, yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi hak anak pemerintah sebaiknya perlu meningkatkan program dalam mencerdaskan bangsa, mencerdaskan bangsa atau mencerdaskan rakyat/masyarakat dengan mengedukasi lewat tontonan media televisi atau radio atau turun langsung ke lingkungan masyarakat dengan mengadakan sosialisasi mengenai perkembangan dan cara memberikan pendidikan anak yang baik, semakin berkembang nya teknologi bisa juga mengedukasi lewat media sosial. Pemerintah juga perlu meningkatkan fasilitas pendidikan gratis bagi anak-anak, bisa jadi orang tua melakukan kekerasan pada anak karena faktor ekonomi dan juga bisa jadi karena faktor dari apa yang mereka lihat di media televisi atau media sosial. Belum lagi mengenai ketegasan atau keadilan hukum yang sering terjadi di Indonesia.

Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indeonesia Tahun 1945 pasal 28B ayat 2

Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Upaya Pemerintah untuk melindungi hak anak

  1. Memberikan pendidikan kepada orang tua tentang cara pengasuhan anak tanpa kekerasan, bisa melalu media sosial atau pelatihan sebelum menikah.
  2. Memberikan bantuan biaya pendidikan gratis, agar meringankan beban kedua orang tua sang anak
  3. Memberikan layanan kesehatan untuk anak secara gratis
  4. Membuat peraturan yang tepat tentang kekerasan terhadap anak, dan memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera
  5. Memproses secara tegas pada pelaku kekerasan terhadap anak.

Dari upaya pemerintah diatas diharapkan kasus kekerasan terhadap anak berkurang.

Jawaban Ketiga

Anak adalah amanah sekaligus karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, anak senantiasa harus kita jaga, sebab dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-haknya sebagai manusia yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi.

Anak adalah generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat bermanfaat di masa depan dan Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Hak anak adalah bagian dari hak asasi yang ada dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang wajib dilindungi. Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja usia 12-18 tahun. Hak anak ini berlaku baik anak yang mempunyai orang tua ataupun sudah tidak mempunyai orang tua, dan juga anak-anak terlantar. Hak anak menjadi sesuatu yang sudah selayaknya didapatkan oleh anak.

Pasalnya saat ini masih banyak kasus yang terjadi dan berkaitan dengan hak anak, contohnya di masyarakat anak bisa dimanfaatkan oleh orang dewasa untuk dipengaruhi, diperintah dan dilibatkan dalam suatu tindak pidana. Banyak bayi, anak balita yang di buang oleh kedua orangtuanya atau di titipkan ke panti asuhan. Bahkan yang sering terjadi yaitu penjualan anak dibawah umur dan menelantarkan anaknya, walaupun sudah tinggal satu atap dan menyuruh anaknya bekerja daripada melanjutkan pendidikannya.

Permasalahan yang terjadi ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara terutama pemerintah untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak yang lebih komprehensif, terpadu dan strategis.

Upaya-upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah diantaranya adalah:

  • DPR/DPRD membuat Undang-Undang Perlindungan Anak untuk melindungi anak dari tindak kekerasan serta eksploitasi, memberi ancaman dan sanksi hukuman pada pelaku yang diharapkan dapat menimbulkan rasa jera.
  • Pemerintah mengurangi pekerja anak di Indonesia, karena pada dasarnya hak seorang anak adalah belajar sesuai dengan umurnya, jika ingin bekerja juga harus disesuaikan dengan umurnya dan sesuai dengan peraturan tentang pekerjaan.
  • Pemerintah membuat dan melaksanakan program yang berkaitan tentang anak, seperti layanan kesehatan untuk anak, penerbitan akta kelahiran gratis untuk anak, pendidikan tentang cara mengasuh anak tanpa kekerasan pada orangtua, dan meningkatkan anggaran pendidikan dasar serta menggratiskan biaya pendidikan dasar.
  • Jajaran para penegak hukum seperti polisi, jaksa dan penegak keadilan seperti hakim, wajib memproses setiap permasalahan pelanggaran hak anak secara tegas, tidak pandang bulu, dan memberikan sanski dan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.
  • Pemerintah wajib meningkatkan profesionalitas lembaganya yang terkait dengan hak anak agar kinerjanya menjadi semakin baik.

Akhir Kata

Demikianlah jawaban mengenai persoalan "Beberapa Kali Kasus Kekerasan Terhadap Anak Masih Terjadi, Bahkan Merenggut Nyawa Anak Yang Menjadi Korban. Menurut Anda, Upaya Apa Yang Seharusnya Dilakukan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Melindungi Hak Anak Tersebut?", semoga jawaban ini bermanfaat dan membantu untuk yang membutuhkannya. Terimakasih telah berkunjung di Fivser.com

Content Creator For Fivser.com

Post a Comment

Jangan Spam, Jangan Berkata Kasar dan Kotor
© Fivser. All rights reserved. Developed by Jago Desain